Bangka TengahBeritaDaerahTimah

Polres Bangka Tengah Ungkap Tambang Timah Ilegal di Areal IUP PT Timah, 4 Tersangka Diamankan

BANGKA TENGAH, INLENS.id –Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal jenis darat yang beroperasi tanpa izin di kawasan areal Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, yang merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan saat itu sudah habis masa berlaku izin operasionalnya, Rabu (21/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat (4) orang terduga pelaku yang seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah.

Baca juga  Negara Kalah di Hadapan Tambang Ilegal, Ancam Pemukiman Warga Desa Tanjung Ratu

“Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi,” jelas IPTU Amirham.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan.

Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles