Polres Bangka Tengah Ungkap Tambang Timah Ilegal di Areal IUP PT Timah, 4 Tersangka Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Amirham.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa
– 1 unit mesin air jenis Donfeng dan pompa
– 1 buah sakan
– 1 set selang
– 1 gulung selang monitor
– 1 gulung selang tanah
– 1 gulung selang air
Keempat (4) tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bangka Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.




