Ranperda Pertambangan Babel Masih Digodok, Pansus DPRD Gandeng Kejati

PANGKALPINANG, INLENS.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Saran dan Pendapat Hukum (SPH) terkait proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (3/2/2026), dengan menghadirkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai mitra konsultasi hukum.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Imam Wahyudi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang diskusi awal untuk memperoleh masukan hukum sebelum Ranperda difinalisasi. Ia menegaskan, pembahasan masih bersifat wacana dan belum mengarah pada keputusan akhir.
“Kita baru saja selesai berdiskusi bersama teman-teman dari Kejaksaan Tinggi. Tadi kita minta masukan dan koordinasi, terutama karena Ranperda ini menyangkut kepentingan yang sangat luas,” kata Imam kepada Media.
Menurut Imam, salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah persoalan tanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Isu tersebut dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Babel, Donny K Ritonga.
“Tadi berkembang diskusi soal ketika lingkungan rusak, siapa yang harus bertanggung jawab. Jawabannya tentu tidak sederhana, mulai dari pihak yang menerima manfaat hingga aspek hukum tata usaha negara. Namun ini masih sebatas diskursus, belum final,” ujarnya.
Imam menegaskan, Pansus akan terus membuka ruang partisipasi publik melalui hearing dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah dan pusat, mitra kerja, pelaku usaha, hingga elemen masyarakat sipil di Bangka Belitung.
“Kita akan menampung dan mendengar seluruh aspirasi. Termasuk dari pelaku pertambangan, organisasi lingkungan, asosiasi, hingga masyarakat terdampak. Semua pihak akan kita undang untuk duduk bersama,” tegasnya.
Anggota Pansus, Me Hoa, menambahkan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi penambang rakyat menjadi perhatian serius dalam penyusunan Ranperda. Menurutnya, skema pertanggungjawaban atas keselamatan pekerja harus diatur secara tegas.
“Keselamatan pekerja ini penting, apalagi tambang rakyat. Siapa yang bertanggung jawab terhadap K3-nya? Kalau terjadi kecelakaan atau meninggal dunia, bagaimana jaminannya? Ini harus masuk ke dalam pasal-pasal Ranperda,” kata Me Hoa.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya kesiapan regulasi turunan. Dinas terkait diminta untuk menyampaikan draf Peraturan Gubernur (Pergub) beserta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya agar Ranperda tidak berhenti di tataran normatif.
“Kita tidak mau nanti hanya selesai di Perda. Pergub dan juknis-juklaknya juga harus kita kawal sampai tahap implementasi,” ujarnya.




