Ranperda Pertambangan Babel Masih Digodok, Pansus DPRD Gandeng Kejati

Sementara itu, Asdatun Kejati Babel, Donny K Ritonga, menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan penutup terkait Ranperda tersebut. Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu naskah Ranperda sebelum memberikan pendapat hukum secara komprehensif.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026.
Penundaan dilakukan karena dokumen dan substansi regulasi dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan itu diambil setelah Pansus menemukan masih adanya kekurangan syarat formil dan materiil dalam naskah akademik maupun materi muatan Ranperda. Selain itu, sejumlah norma hukum dalam draf juga dinilai belum selaras dengan regulasi di atasnya.
Draf tersebut belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ranperda juga belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ranperda ini salah satunya disusun untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 67 UU Minerba.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan penambang rakyat.
Namun, Pansus menilai pengaturan IPR dalam draf Ranperda masih belum operasional dan belum mengacu secara rinci pada ketentuan teknis dalam PP 96/2021.
Beberapa aspek yang dinilai belum jelas antara lain terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mekanisme pengajuan izin, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, hingga pengawasan lingkungan.
Sumber : Mediaqu.id




