Kementerian HAM Buka Rekrutmen Penggerak HAM 2026, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang bertujuan memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.
Sebanyak 200 orang Penggerak HAM akan direkrut dan ditempatkan di desa, kelurahan, maupun kampung binaan atau calon Sadar HAM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Penggerak HAM merupakan tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang akan membantu Kementerian HAM dalam mengarusutamakan nilai-nilai HAM di tingkat masyarakat.
Persyaratan Pendaftaran
Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran. Selain itu, pelamar harus memiliki pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, maupun aparatur desa. Selain itu, tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak terlibat organisasi terlarang, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Persyaratan lainnya meliputi kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat, mampu mengoperasikan komputer dan internet, bersedia bekerja penuh waktu, memiliki perangkat kerja sendiri, serta berdomisili sesuai dengan lokasi penempatan yang dipilih.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Pelamar diwajibkan mengisi formulir secara lengkap dan benar serta hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF.




