Laut Terancam, Edi Nasapta Desak Hentikan Operasioanal KIP PT SMB

PANGKALPINANG, INLENS.id – Keresahan warga Desa Permis dan Rajik, Bangka Selatan, atas aktivitas dua kapal isap produksi (KIP) milik PT Synergy Maju Bersama (PT SMB) mendapat respon tegas dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta, menyatakan keprihatinannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kapal-kapal tersebut, Rabu (23/7/2025).
“Aktivitas kapal-kapal ini telah mengganggu ekosistem laut, menyebabkan kerusakan terumbu karang, peningkatan kekeruhan air, dan penurunan hasil tangkap nelayan. Ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Edi Nasapta ketika dimintai keterangan.
Anggota DPRD Dapil Belitung dan Belitung Timur ini menilai, meskipun izin pertambangan kini di tangan pemerintah pusat, tanggung jawab pengawasan lingkungan tetap berada di pundak Pemerintah Provinsi Babel.
Pasal 63 ayat (3) dan (4) UU 32/2009 menggarisbawahi kewenangan provinsi dalam menetapkan kebijakan lingkungan, melakukan pengawasan terhadap perusahaan, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD melayangkan empat tuntutan: audit lingkungan secara menyeluruh terhadap PT SMB, penghentian operasional KIP, pengawasan langsung dari KLHK dan Kementerian ESDM, serta pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Menjaga lingkungan hidup bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional. Jika tambang hanya menghasilkan keuntungan sesaat namun menghancurkan laut, terumbu karang, dan kehidupan nelayan, maka itu bukan pembangunan, melainkan perusakan,” tegas Edi Nasapta.




