BangkaBeritaDaerahPangkalpinangTimah

Direktur dan PJO CV Tiga Saudara Ditahan, Pengusutan Tambang Pondi Kian Meluas

BANGKA, INLENS.id – Penanganan insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi awal Februari lalu, memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru.

Penetapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK., M.H. Menurutnya, kedua tersangka ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026) pagi.

Agus menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.

Baca juga  PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Tanjung Ketapang, Warga Harap Mobil Sehat Bisa Datang Kembali

“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Dirut, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelasnya.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.

“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegas Agus.

1 2Laman berikutnya

Related Articles