Tambang Timah Ilegal Ancam Sawit Warga, Pemerintah Desa dan APH Pasang Spanduk Peringatan

BANGKA TENGAH, INLENS.id — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan, RT 18 Dusun 3 B1, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, menuai sorotan serius. Limbah tambang diduga menyebabkan kebun sawit milik warga terendam lumpur hingga setinggi pinggang orang dewasa.
Merespons kondisi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Besar, Brigpol Yayan Nugraha, bersama pemerintah desa dan unsur terkait, turun langsung mendampingi kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan tambang di lokasi, Selasa (03/02/2026).
Persoalan ini mencuat setelah pemilik kebun sawit, Haji Madi, warga Dusun 3 B1 RT 14, mengadukan kerusakan lahannya kepada Bhabinkamtibmas. Ia mengeluhkan sawit miliknya terendam air bercampur lumpur limbah tambang timah yang berasal dari aktivitas penambangan di kawasan Sarang Ikan.
“Lahan sawit sudah kemasukan lumpur sampai sepinggang orang dewasa. Banyak batang sawit mulai menguning,” ungkap Haji Madi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lubuk Besar dan menggelar rapat bersama di Kantor BPD Desa Lubuk Besar. Dari hasil rapat disepakati langkah persuasif berupa sosialisasi penghentian aktivitas tambang ilegal di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan lindung (HL).
Pemerintah desa kemudian memasang spanduk himbauan larangan menambang di kawasan hutan. Kegiatan sosialisasi juga mendapat pengamanan dari Polsek Lubuk Besar dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Besar guna memastikan situasi tetap kondusif.




