Bangka BaratBeritaDaerahHukum dan KriminalPolda Babel

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuk Babak Baru, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati

PANGKALPINANG, INLENS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat. Dua tersangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan mantan Bendahara MEP, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis (9/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum hingga perkara disidangkan di pengadilan.

“Ini merupakan rangkaian proses hukum. Kami berharap keduanya dapat diproses hingga tuntas di persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Fatah.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024.

Baca juga  16 Ton Timah Selundupan Gegerkan Nasional, 300 Ton Sitaan Kejagung di Babel Justru Senyap

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.

Sebagai barang bukti, penyidik turut menyita dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan