Kapolda Babel Musnahkan 4,6 Kg Sabu hingga 43 Kg Ketamin, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

PANGKALPINANG, INLENS.id — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung, Viktor T Sihombing, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat berbahaya, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, Kapolda menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama jajaran Polres. Adapun rinciannya meliputi sabu seberat 4,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.293 butir, ganja hampir 5 kilogram, serta ketamin lebih dari 43,8 kilogram.
“Ketamin ini sebenarnya obat bius, tetapi jika disalahgunakan tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi tubuh,” tegas Viktor.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, proses pemusnahan diawali dengan pengambilan sampel secara acak yang diawasi oleh tim dari Dinas Kesehatan, kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti benar mengandung unsur narkotika sesuai hasil penyidikan.
Kapolda juga mengungkapkan dampak besar yang dapat ditimbulkan jika barang haram tersebut beredar di masyarakat. Berdasarkan estimasi, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi disalahgunakan oleh hingga 928.021 jiwa.
“Jika ini lolos, dampaknya sangat besar terhadap generasi kita. Narkoba tidak mengenal kalangan, mulai dari pelajar hingga aparat,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Ronald Sipayung, memaparkan capaian kinerja selama periode 1 Januari hingga 8 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 165 kasus dengan total 206 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 7,9 kilogram, ganja 5,9 kilogram, ekstasi 5.551 butir, ketamin 47,3 kilogram, tramadol 145 mililiter, serta berbagai obat keras tanpa izin edar.
Dari jumlah tersangka, mayoritas berada pada usia produktif, yakni 17–26 tahun sebanyak 78 orang, usia 27–36 tahun sebanyak 59 orang, dan usia 37–46 tahun sebanyak 57 orang.
“Sebagian besar pelaku berada di usia produktif yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan positif,” kata Ronald.
Ia menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh harian lepas, pelajar dan mahasiswa, wiraswasta, petani, nelayan, hingga aparatur sipil negara serta satu orang dari unsur TNI/Polri.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, guna melindungi masa depan generasi bangsa.




