Kasus Tambang Ilegal Sarang Ikan: Yoppie Boen Sebagai Pemodal Tak Tersentuh Hukum

PANGKALPINANG, INLENS.id – Ada kejanggalan mencolok dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Perkara besar yang sebelumnya dibongkar oleh Satuan Tugas (Satgas) bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut sejauh ini hanya menyeret empat orang ke meja hijau. Mereka adalah Herman alias Herman Fu, Mardiansyah, Yulhaidir alias H Yul, dan Iguswan Saputra.
Sementara itu, terduga big bos sekaligus pemodal utama dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut, yakni Yoppie Boen alias Akhuan, justru hingga kini tak tersentuh hukum.
Padahal, peran penting dan keterlibatan masif Yoppie Boen dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp87.441.193.205 (delapan puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah) tersebut tertuang secara eksplisit di dalam berkas perkara maupun surat dakwaan terdakwa Herman Fu Cs.
Berdasarkan data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, nama Yoppie Boen berulang kali disebut sebagai salah satu aktor utama penggerak aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung tersebut.
Berikut petikan isi berkas perkara dan surat dakwaan Herman Fu Cs yang mengungkap keterlibatan Yoppie Boen:
“Bahwa terdakwa Herman alias Herman Fu selaku pemodal alat berat dan selaku koordinator pengamanan masuknya alat berat di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi dan Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar dalam rentang waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan November 2025,” bunyi penggalan surat dakwaan tersebut.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kemudian mempertegas peran Yoppie Boen yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.




