BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Status Tersangka Almarhum Faheza Digugat ke PN Sungailiat, Keluarga Bongkar Dugaan Cacat Hukum Akibat SPDP Ganda

BANGKA, INLENS.id – Penetapan almarhum Faheza Akbar Pratama (22) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di jalan raya Desa Z oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka terus berkembang ke ranah hukum. Selain dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, keluarga juga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat yang menggelar sidang lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

Dalam surat permohonan Praperadilan, kuasa hukum pemohon Aris Sucahyo bersama timnya (Nurdiantoro, Nur Hidayat, Dumasari Harahap, dan Tato Tri Setya) menilai penetapan status almarhum Faheza sebagai tersangka tidak sah. Menurut mereka, penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sudah cacat hukum sejak awal proses.

“Sejak dimulainya penyidikan yang dilakukan termohon semula sudah cacat hukum karena diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda,” ujar Aris pada kesempatan tersebut.

Kejanggalan serta kekeliruan lain menurut Aris, terbitnya dua SPDP dengan nomor dan tanggal sama. Namun substansinya berbeda

Ihwalnya, Aris menjelaskan, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 4 Juli 2025. Perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No SP.Lidik/52/VI/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 4 Juni 2025, sebelum masuk tahap penyidikan dengan diterbitkannya SPDP Nomor SPDP/02/VII/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 17 Juli 2025 yang mengacu pada Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga  Prabowo Datang ke Babel, Penegakan Hukum Tambang Ilegal Jadi Sorotan Utama

Namun, keluarga mengajukan keberatan karena SPDP pertama tersebut tidak menyebutkan fakta adanya korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pada tanggal 18 Juli 2025, pihak kepolisian kembali menemui keluarga dan memberikan SPDP dengan nomor serta tanggal yang sama, namun dengan substansi pasal berbeda – yaitu Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. SPDP pertama kemudian ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Berdasarkan hasil penyidikan pada tanggal 2 September 2025, disimpulkan kecelakaan tersebut sepenuhnya akibat kelalaian pengendara motor yaitu almarhum Faheza Akbar Pratama. Kemudian diterbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/IX/IX/RES.BANGKA/2025/Lantas tanggal 2 September 2025,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles