BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Status Tersangka Almarhum Faheza Digugat ke PN Sungailiat, Keluarga Bongkar Dugaan Cacat Hukum Akibat SPDP Ganda

Mirisnya lagi, sambung Aris SPDP yang ditarik kembali masih digunakan sebagai lampiran
Menurut Aris, hal yang mencurigakan adalah ketika keluarga menerima balasan dari Pengadilan Negeri Sungailiat, ditemukan salah satu lampiran berupa SPDP yang sudah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Normalnya dalam manajemen suatu penyidikan atas satu peristiwa pidana harus memiliki satu Nomor Laporan Polisi (LP), satu Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan satu Nomor SPDP dengan isi yang konsisten sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” tandasnya.

Aris menekankan adanya perbedaan substansi pada dua versi SPDP dengan nomor dan tanggal yang sama. SPDP yang diberikan kepada keluarga mencantumkan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sedangkan SPDP yang diajukan ke Kejaksaan dan Pengadilan hanya mencantumkan Pasal 310 ayat (1) saja.

“Ini adalah tindakan inkonsisten dan tidak transparan yang merusak formalitas administrasi penyidikan. Sehingga seluruh tindakan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka almarhum Faheza Akbar Pratama, menjadi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkas Aris.

Termohon Klaim Penyidikan Telah Profesional

Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohonan dalam pemohonannya. kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas yang diakui oleh termohon dalam jawaban atau tanggapan ini dan dalam hal ini tidak akan menanggapi satu persatu posita yang didalilkan oleh pemohon.

Baca juga  Pj Bupati Bangka Hadiri Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor

bukan berarti termohon membenarkan didalilkan oleh pemohon. Termohon melalui bidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung, menindaklanjuti relas panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungailiat terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, penyitaan, penetapan tersangka dan Surat Perintah Pemberhentian Penyididikan (SP3) terhadap kepala kepolisian daerah Kepulauan Bangka Belitung termohon 1 kepala Kepolisian Resort Bangka, termohon 2 yang disebut pemohon dengan dasar peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberitahuan bantuan hukum oleh kepolisian negara republik Indonesia.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan teknis dan prosedur penyidik tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara Republik Indonesia,” demikian isi surat jawaban termohon dalam sidang Praperadilan.(Red/ Babelupdate.com)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles