BeritaDaerahPangkalpinangPolda Babel

Kombes Agus Sugiyarso: Laporan Frida terhadap AK Masih Berjalan, Tegaskan Belum Ada SP3

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan adanya perbedaan jalannya proses hukum antara dua laporan yang saling berkaitan.

Berbeda dengan laporan yang dibuat oleh Andi Kusuma (AK) yang kemudian dicabut sendiri, laporan yang diajukan oleh Frida terhadap AK masih terus diproses secara serius hingga kini. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga kuat telah dilakukan AK dan merugikan pihak pelapor.

“Berbeda halnya dengan laporan Saudari Frida terhadap AK. Laporan ini terus kami proses sesuai fakta hukum dan keterangan yang ada. Ini berangkat dari laporan korban yang merasa telah ditipu dan dirugikan oleh AK,” jelas Agus Sugiyarso, Sabtu (9/5/2026).

Hingga saat ini, penyidikan terhadap AK berdasarkan laporan Frida belum dihentikan dan belum ada Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan. Artinya, nama AK masih berstatus sebagai terlapor dan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

“Belum ada SP3 untuk laporan dari Frida. Proses hukumnya masih tetap berproses dengan terlapornya adalah AK. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan kami teliti dan proses sesuai fakta di lapangan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Agus.

Baca juga  Marwan Datangi Kejati Babel, Tantang Dieksekusi dan Tuding Ada Mafia Hukum

Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Perbuatan pidana tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka dalam kurun waktu Februari 2025 hingga April 2025. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta telah melalui mekanisme gelar perkara yang sah dan prosedural.

Sumin, selaku perwakilan Tim Advokat yang mewakili korban, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Babel beserta jajaran penyidik Ditreskrimum. Langkah yang diambil pihak kepolisian dinilai sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan hingga sampai pada tahap penetapan tersangka.

“Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana,” ujar Sumin.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan