BeritaDaerahPangkalpinangPolda Babel

Kombes Agus Sugiyarso: Laporan Frida terhadap AK Masih Berjalan, Tegaskan Belum Ada SP3

Seiring dengan ditetapkannya status tersangka, pihaknya juga mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Dr. Andi Kusuma. Hal ini merujuk pada kewenangan penyidik dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi keterangan saksi yang dapat menghambat proses hukum.

“Kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan,” tegasnya.

Tim Advokat menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin asas persamaan di hadapan hukum tanpa ada perlakuan khusus.

“Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini diharapkan dapat mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus,” tutup Sumin.

Baca juga  48 Balok Timah Ilegal Disita, Modus Cangkang Sawit Terbongkar

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait status barunya sebagai tersangka, Andi Kusuma menolak tuduhan tersebut dan menilai kasus ini memiliki latar belakang lain.

“Ini ada muatan politis dan ada bentuk kriminalisasi,” tegas Andi Kusuma.

Ia juga memberikan penjelasan tersendiri terkait akar masalahnya. “Saya selaku pengacara saya sudah berhasil memenangkan perkara klien saya, namun justru saya belum menerima hak retensi atau honorarium saya dari klien saya,” imbuhnya.

Terakhir, Andi Kusuma mengungkapkan langkah hukum yang akan ia ambil untuk membela diri. “Dan tentunya, saya akan melakukan pra-peradilan,” tandasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan