BeritaHukum dan KriminalPangkalpinang

Tambang Ilegal di Pangkalpinang Kian Marak, APH Lambat Bertindak

PANGKALPINANG, INLENS.id – Aktivitas tambang timah ilegal dengan metode ponton tungau kembali marak di kawasan Kecamatan Pangkal Balam, tepatnya di Kelurahan Ampui dan Pangkal Arang. Ironisnya, tambang ilegal ini beroperasi terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, di tengah kebijakan resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sudah mendeklarasikan wilayahnya sebagai zona zero tambang.

‎Situasi serupa sebelumnya juga terjadi di Kelurahan Pasir Padi, tepat di sekitar kawasan Teluk Bayur. Ini menimbulkan pertanyaan tajam: di mana peran aparat penegak hukum? Mengapa tambang ilegal bisa terus berlangsung meski aturan tegas sudah dibuat?

‎Padahal, regulasi yang melarang tambang ilegal sangat jelas dan tegas. Dalam skala lokal, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 19 menyatakan:

“Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau tempat lainnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.”

Baca juga  KI Babel Monev KIP Pemkot Pangkalpinang

‎Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Bahkan, pelaku tambang ilegal juga bisa dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi siapa saja yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

‎Namun sayangnya, semua aturan dan ancaman sanksi tersebut tampak seperti tulisan mati di atas kertas. Para pelaku tambang ilegal seolah kebal hukum. Mereka tetap beroperasi dengan percaya diri, seolah tak tersentuh penegakan aturan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles