Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Kasus Tambang Ilegal Sarang Ikan: Yoppie Boen Sebagai Pemodal Tak Tersentuh Hukum

“Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan secara melawan hukum dengan H. Yulhaidir selaku penambang timah, saksi Yoppie Boen Alias Akhuan selaku Pemodal, Iguswan Saputra dan Mardiansyah selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, serta Melvin Edlyn alias Ahok selaku perantara yang menjual pasir timah yang bertentangan dengan undang-undang,” sambung isi dakwaan JPU.

Masih Berstatus Saksi

Tak hanya berhenti pada status pemodal, Yoppie Boen juga secara tegas ditulis turut menikmati kekayaan dari hasil kejahatan lingkungan tersebut.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain memperkaya Herman Fu, Yulhaidir, Mardiansyah, Melvin Edlyn, dan Iguswan Saputra, perbuatan tambang ilegal ini secara nyata ikut memperkaya Yoppy Boen alias Akhuan.

Baca juga  Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Khalid Zabidi: Langkah yang Menyejukkan

Dampak dari penambangan pasir timah secara ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan ini sangat fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2025, total kerugian negara ditetapkan mencapai Rp87.441.193.205.

Melihat fakta persidangan dan dokumen resmi hukum yang begitu terang benderang menyebut peran Yoppy Boen sebagai pemodal utama, publik dan kalangan hukum kini mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini dipublikasi, redaksi jejaring media ini tengah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.(Red)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan