BangkaBerita

Pemkab Bangka Percepat Sertifikasi 412 Bidang Tanah Aset Daerah

Jenis lahan yang belum tersertifikasi meliputi sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan lahan di bawah jalan. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan pendekatan persuasif untuk memastikan legalitas setiap aset.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DinPERKPP) Kabupaten Bangka, Moh. Nursi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data dari berbagai dinas sebagai persyaratan administrasi. “Insyaallah satu bulan ke depan akan selesai, dan target 412 bidang tanah bisa tersertifikasi tahun ini,” ujarnya.

Baca juga  Pj Bupati Haris Tetapkan RAD-KSB Kabupaten Bangka

Untuk menyelesaikan kendala kepemilikan, Nursi menegaskan pentingnya musyawarah di tingkat bawah. Jika status aset sudah jelas milik pemerintah, maka akan dibuatkan surat keterangan aset.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai arahan KPK.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles