DPRD Babel Pasang ‘Rem’ untuk PT GML, Warga 8 Desa Tagih Janji Perusahaan

Secara rinci, tuntutan warga hanya mencakup dua poin utama:
Pemenuhan kewajiban lahan plasma sebesar 20% sesuai ketentuan yang berlaku dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,
Penyelesaian seluruh hak dan kompensasi masyarakat yang masih tertunda selama ini.
“Ini bukan sekadar keinginan, tapi hak yang sudah diatur undang-undang. Kami hanya meminta PT GML menghargai kesepakatan dan peraturan yang ada,” tambah Didit mewakili aspirasi warga.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan haknya jika hanya diberi janji kosong. “Kalau hanya bicara tanpa tindakan, untuk apa kami bersusah payah hadir? Hak tetap harus dituntut sampai jelas,” ujarnya yang disambut dukungan hadirin
Menanggapi kekhawatiran warga mengenai kelanjutan proses, Didit menyampaikan telah mendapat tanggapan awal yang positif. “BPN sudah sepakat menunda pemrosesan dokumen, dan Bupati juga telah menahan pemberian rekomendasi sampai ada kepastian. Kami akan terus mengawasi agar penyelesaiannya berjalan cepat dan adil,” katanya.
Audiensi ditutup dengan kesepahaman bersama, semua pihak sepakat untuk terus memantau perkembangan dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.




