BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Bangka Tengah

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga  Belum Jera, Residivis Curanmor Sungaiselan Kembali Ditangkap Polisi

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin, dua unit buldoser, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles