Rekening Donasi Aksi Diblokir Sepihak, Warganet Ramai Serukan Boikot Bank Mandiri

JAKARTA, INLENS.id — Rencana aksi damai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ke Gedung DPR RI pada (27/08/2026) mendadak terganjal restriksi finansial. Rekening Bank Mandiri milik sang koordinator, Supriyono alias Botok, yang menampung donasi swadaya warga hingga Rp 80 juta untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor, dibekukan secara sepihak.
Langkah represif finansial ini langsung memicu sorotan tajam publik, yang menilai ada upaya pembungkaman arus gerakan sipil lewat instrumen perbankan.
Tindakan tegas perbankan pelat merah ini memperlihatkan benang kusut yang makin meruncing antara penegakan aturan administratif dan ruang kebebasan berekspresi.
Di satu sisi, aparat berdalih melakukan verifikasi prosedural; namun di sisi lain, publik menangkap sinyal bahaya atas kesewenang-wenangan intervensi negara terhadap hak finansial personal.
Situasi ini kian memanas setelah seruan boikot terhadap Bank Mandiri mulai bergaung di jagat maya, mengancam reputasi industri perbankan nasional.
Melansir dari ForumJurnalis.co.id, pemblokiran terjadi pada hari Jumat, pada waktu di blokir menurut Teguh Istianto, saldo direkening tersebut berjumlah Rp 80 juta.
“Tiba-tiba rekening Bank Mandiri milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, diblokir oleh Bank Mandiri pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh Istianto, yang mewakili AMPB.
Menurutnya, Bank Harus Transparan soal Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati untuk Aksi di Senayan, pihak Bank harus dapat menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut.
Sementara, informasi yang beredar atas pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriono AMPB, atas permintaan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Bank Mandiri.
Hal tersebut juga telah di klarifikasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
“Benar, bahwa surat dari penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank adalah permintaan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen,” jelasnya melalui siaran pers.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penghimpunan dana oleh perorangan yang tidak sesuai dengan izin badan usaha.
