BeritaDaerahPangkalpinang

Rekening Donasi Aksi Diblokir Sepihak, Warganet Ramai Serukan Boikot Bank Mandiri

Namun, usai klarifikasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto beredar di media, publik menyoroti tanggung jawab perbankan (Dalam hal ini Bank Mandiri) terhadap nasabah, semata-mata bisa atas permintaan tanpa pembuktian tindak kejahatan jika ada.

Postingan himbauan Boikot Bank mandiri mulai bermunculan di platform media sosial.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian agar berhati-hati dalam menangani pemblokiran rekening masyarakat, seperti rekening Bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengingatkan, pemblokiran rekening dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.

“Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,” kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/08/2026).

Baca juga  Kolaborasi dengan Bank Mandiri, PT Timah Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Karyawan

Dasar Hukumnya Anam tidak memungkiri, pemblokiran rekening memang dapat dibenarkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan tersebut.

“Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan,” jelas Anam.

Anam juga menegaskan bahwa perbankan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga reputasi perbankan Indonesia di dunia internasional.

Anam mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) sekaligus hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia,” tutup Anam.

Sumber ForumJurnalis.co.id

Laman sebelumnya 1 2

Tinggalkan Balasan