Bangka TengahBeritaDaerahTimah

Nama Kamal Disebut dalam Tambang Timah Ilegal Sarang Ikan, Sawit Warga Terancam Mati

BANGKA TENGAH, INLENS.id — Nama Kamal mencuat dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Sarang Ikan, RT 18 Dusun 3 B1, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Kamal bersama timnya disebut melakukan pengambilan pie timah dari aktivitas penambangan di lokasi yang diduga masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Limbah tambang menyebabkan kebun sawit milik Haji Madi, warga Dusun 3 B1 RT 14 Desa Lubuk Besar, terendam air bercampur lumpur hingga setinggi pinggang orang dewasa.

Kondisi itu membuat sejumlah batang sawit menguning dan terancam mati.

Keluhan tersebut disampaikan Haji Madi kepada Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Besar, Brigpol Yayan Nugraha, S.H., pada Selasa (03/02/2026) pagi.

Baca juga  Bupati Algafry Minta Posyandu di Bangka Tengah Berjalan Optimal

Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lubuk Besar dan unsur terkait untuk mengambil langkah penanganan.

Rapat bersama kemudian digelar di Kantor BPD Desa Lubuk Besar dan menghasilkan kesepakatan dilaksanakannya sosialisasi serta himbauan penghentian aktivitas tambang di kawasan Sarang Ikan. Pemerintah desa juga menyiapkan spanduk larangan menambang di kawasan hutan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas kembali memperoleh informasi bahwa Kamal dan timnya terlibat dalam pengambilan pie timah dari aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan pengambilan keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

1 2Laman berikutnya

Related Articles