Skandal Timah Babel! 736 Balok dan Puluhan Ton Pasir Diduga Ilegal Disita dari PT RRP

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tim Satgas Tri Cakti bekerjasama dengan Kejati Babel masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan dugaan penyelundupan balok dan pasir timah, di PT Rajawali Rimba Perkasa berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Seperti diungkapkan Dansatgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga kepada awak media saat konferensi pers di Kejati Babel, Kamis (12/2/2026) mengatakan pihaknya akan terus mendalami aktivitas perusahaan tersebut.
“Masih kami dalami hal itu, berdasarkan keterangan dari perangkat desa, perusahaan sudah tidak aktif sejak tiga sampai empat tahun lalu,” tegas Mayjen Yuda Aerlangga.
“Barang-barang ini disembunyikan di bawah pasir antrasit dalam gudang tersebut,” ujarnya.
Dansatgas juga menjelaskan berdasarkan pengamatan di lapangan, perusahaan itu merupakan smelter dan tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ketika beberapa tahun lalu masih beroperasi.
“Kami juga masih mendalami dari mana asal bahan pasir timah ini di dapat,” paparnya.




