Satlap Tricakti Bongkar Praktik Peleburan Timah Ilegal di Kawasan Sawit Puding Besar, Oknum Polisi Terlibat

BANGKA, INLENS.id — Aktivitas peleburan biji timah ilegal di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, akhirnya terbongkar. Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti melakukan penertiban pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (3/4/2026), sekaligus mengamankan sejumlah pekerja dan barang bukti.
Lebih mengejutkan, dalam pengungkapan ini turut terendus dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Penggerebekan Tengah Malam
Operasi dimulai sekitar pukul 23.30 WIB saat tim Satlap Tricakti menyasar lokasi yang tersembunyi di tengah perkebunan sawit. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas peleburan biji timah menjadi balok masih berlangsung.
Sebanyak lima pekerja langsung diamankan, yakni Joko (22), Warnita (33), Toni (23), Dartam (21), dan Heri (26). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku menerima upah Rp7.000 per kilogram dengan target produksi sekitar 10 balok per hari, masing-masing berbobot sekitar 33 kilogram.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa lahan tempat aktivitas ilegal tersebut milik seorang warga berinisial Roni (42). Namun, pengelolaan operasional diduga dikendalikan oleh oknum anggota Polri berinisial Bripka EF yang menjabat sebagai Kanit di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Bangka.
“Biji timah diduga dipasok melalui oknum tersebut bersama beberapa kolektor berinisial AJ dan SU. Setelah dilebur, timah balok dikirim ke kediaman yang bersangkutan di Sungailiat sebelum kembali didistribusikan,” ungkap salah satu petugas di lapangan.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026. Dalam sepekan, proses peleburan dilakukan hingga tiga kali dengan kapasitas bahan baku mencapai sekitar 510 kilogram pasir timah setiap kali produksi.





