BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, SUMIN & PARTNERS Law Office Dorong Untuk Penahanan Dr. Andi Kusuma

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tim Kuasa hukum dari Frida Gunadi yang tergabung dalam SUMIN & PARTNERS Law Office menggelar Konferensi Pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi telah menetapkan Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn. sebagai tersangka.

Kuasa Hukum mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Kusuma, yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Permintaan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Penetapan Tersangka (SP2) yang baru diterima pada tanggal 2 April 2026 kemarin

Padahal, laporan awal terkait kasus ini telah dilayangkan sejak bulan Oktober 2025, sehingga proses penetapan status tersangka ini dinilai berjalan cukup lama.

“Kita menerima surat itu dari penyidik kalau untuk Surat Penetapan Tersangka ini tanggal 2 tadi. Ya, sebelumnya kan kasusnya kita melaporkan sejak bulan Oktober 2025. Sampai dengan sekarang baru menetapkan tersangka,” ujar Sumin tim Kuasa Hukum Frida, Rabu (1/4/2026).

Baca juga  ‎Tebar Ribuan Bibit Ikan, Kapolda Harap Dimaksimalkan oleh Masyarakat

Menurut penjelasannya, penetapan status tersangka tersebut dilakukan karena penyidik dinilai sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berarti cukup alat bukti. Untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka, minimal penyidik tuh sudah mengantongi dua alat bukti yang sah menurut KUHAP. Dua alat bukti yang dimaksud dah tercukupi,” jelasnya.

Pihak pelapor sangat mendesak agar pihak kepolisian segera mengamankan tersangka. Ada beberapa pertimbangan kuat yang melatarbelakangi permintaan ini, salah satunya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan melakukan tindak pidana serupa terhadap orang lain.

“Kami minta terhadap pelaku kejahatan ini yaitu Saudara Andi Kusuma segera dilakukan penahanan. Pertimbangannya, bisa jadi dia menghilangkan bukti, ataupun melarikan diri, atau melakukan hal yang sama terhadap orang-orang lain,” tegas Sumin

Ditanya mengenai koordinasi dengan kepolisian, pihaknya menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menilai kasus ini masuk dalam kategori yang memungkinkan penahanan langsung dilakukan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles