BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, SUMIN & PARTNERS Law Office Dorong Untuk Penahanan Dr. Andi Kusuma

“Kami terus menanyakan tentang perkembangannya. Kami akan terus pantau dan mengawal proses hukum ini. Umumnya, ini bisa dilakukan penahanan langsung karena dia masuk dalam pasal pengejaran,” tambahnya.

Kasus ini juga dianggap cukup meresahkan masyarakat, terlebih karena pelaku berstatus sebagai seorang advokat yang seharusnya menjaga kepercayaan publik. Pihak pelapor menilai perbuatan tersebut dapat menjatuhkan marwah dan martabat sesama profesi hukum di Bangka Belitung.

“Karena perbuatan ini cukup meresahkan. Beliau ini kan bertindaknya sebagai seorang advokat, nah ini akan menjatuhkan marwah ataupun martabat kami yang ada di Bangka Belitung,” ucap Sumin

Hingga saat ini, dipastikan tidak ada upaya perdamaian atau penyelesaian di luar proses hukum.

Baca juga  Kapolda Babel Ngopi Bareng Warga Toboali, Bahas Kamtibmas dengan Suasana Penuh Keakraban

“Saya rasa nggak ada perdamaian ataupun semacamnya. Enggak ada perdamaian dari pihak Andi Kusuma. Selaku lawyer, kami tidak bisa memutuskan sikap untuk berdamai karena yang punya perkara itu klien yang melaporkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Andi Kusuma saat dihubungi tim media babelaktual.com terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka menjelaskan, bahwa semua ini ada muatan politis dan kriminalisasi.

”Ini ada muatan politis dan ada bentuk kriminalisasi,” jelas Andi Kusuma.

”Saya selaku pengacara saya sudah berhasil, namun justru saya belum menerima hak retensi dari klien saya,” imbuhnya

”Dan tentunya, saya akan melakukan pra-peradilan,” tutup Andi Kusuma

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles