Polda Babel Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, 5 Tersangka dan 9 Mobil Diamankan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor ilegal yang dilakukan sekelompok debt collector di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sembilan unit mobil yang diduga menjadi objek tindak pidana jaminan fidusia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Tirta Dharma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa kelima pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum terkait jaminan fidusia.
“Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku debt collector terkait dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan dengan penyertaan,” ujar Agus dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan hak berdasarkan surat kuasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kendaraan yang berhasil ditarik tersebut kemudian tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia, melainkan disimpan dan disembunyikan untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
“Modusnya kendaraan ditarik, lalu disimpan dan tidak diserahkan kepada pihak finance sebagaimana mestinya. Karena itu kami langsung melakukan pengamanan terhadap para pelaku beserta barang bukti,” jelas Agus.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan masing-masing berinisial TF asal Jakarta Barat, AJT alias Andre dari Maluku Tengah, serta tiga tersangka lainnya yakni EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki yang berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek dan tipe, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penadahan dan penyertaan.
Mereka terancam hukuman pidana mulai dari dua tahun hingga empat tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.




