BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Desak PKS Kembalikan Harga Sawit Sesuai Kesepakatan, Petani Mengeluh TBS Anjlok

PANGKALPINANG, INLENS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani. Bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPRD Babel menggelar audiensi untuk membahas stabilitas harga sawit dan tata niaga Crude Palm Oil (CPO) yang dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Babel, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit, mulai dari harga TBS yang terus berfluktuasi hingga dugaan praktik curang dalam proses penimbangan hasil panen.

Didit Srigusjaya menegaskan, DPRD Babel meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk kembali mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 17 Mei 2022 di Kantor Gubernur Babel.

Baca juga  Tak Bisa Dibiarkan, KNPI Desak Aparat Bongkar Dugaan Limbah PT PSM

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan hasil rapat tingkat nasional yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian dan merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.

“Kami meminta seluruh PKS agar kembali menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah. Tujuannya agar tata niaga sawit berjalan lebih adil dan harga yang diterima petani bisa lebih terjamin,” ujar Didit.

Selain persoalan harga, DPRD Babel juga menyoroti adanya aspirasi petani terkait dugaan permainan timbangan yang berpotensi merugikan mereka.

“Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan permainan timbang. Alhamdulillah, Dirkrimsus Polda Babel siap menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

Tak hanya itu, Satgas Pangan Polda Bangka Belitung juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap perkembangan harga dan distribusi sawit di lapangan.

“Satgas Pangan akan melakukan pemantauan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan