IRT di Bangka Selatan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

IRT di Bangka Selatan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
BANGKA SELATAN, INLENS.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Joana alias Jana (41) diamankan setelah kedapatan menjual sabu dari rumahnya.
Penangkapan Jana dilakukan pada Jumat dini hari, 14 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim dari Polsek Lepar Pongok yang bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di rumahnya setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,12 gram. Selain itu, petugas juga menyita tujuh potongan pipet minuman, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp100.000, satu unit handphone merek OPPO berwarna biru, serta satu helai celana pendek hitam bergaris biru.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Defriansyah, mengungkapkan bahwa tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haram ini. “Dari hasil penyelidikan, tersangka sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ini adalah langkah kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Defriansyah.