Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

IRT di Bangka Selatan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Defri, motif utama Jana adalah mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu. Namun, bisnis sampingan yang ia jalankan justru membawanya ke dalam jeruji besi. Saat ini, Jana telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jana dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Defriansyah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan sosialisasi guna memerangi narkoba di wilayah Bangka Selatan.

Baca juga  Bupati Bangka Selatan Tegaskan Aparatur Pemerintahan Harus Bebas Narkoba

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan di lingkungan rumah tangga. Upaya pencegahan dan penindakan yang tegas diperlukan agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles