Berita

Satpol PP Bangka Selatan Sosialisasikan Aturan Tata Tertib Ramadhan 1446 H

BANGKA SELATAN, INLENS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan melakukan distribusi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.11.6/1/SATPOLPP/SETDA/2025 pada Jumat (28/2/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel, dan kafe di wilayah Bangka Selatan.

Baca juga  Melestarikan Budaya Lewat Sastra: Bincang Novel CINTA DI BAWAH TUDUNG SAJI

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Jam operasional warung, rumah makan, dan restoran selama bulan Ramadhan agar disesuaikan. Bagi yang buka pada siang hari, diharapkan menggunakan tirai,” ujar Anshori.

Anshori menambahkan, pemerintah juga melarang tempat hiburan, kafe, dan karaoke menggelar kegiatan yang bertentangan dengan norma serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles