Berita
Satpol PP Bangka Selatan Sosialisasikan Aturan Tata Tertib Ramadhan 1446 H

“Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.
Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Selatan, Kapolres, Dandim 0432, Kejari Bangka Selatan, serta seluruh camat di wilayah tersebut.
“Kami harapkan dapat menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Anshori.




