BeritaHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

‎Sangka Orang Baik, Ternyata Simpan 49 Paket Sabu di Rumah Sendiri ‎

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang pria berinisial ADH (32), warga Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penangkapan dilakukan setelah ADH kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu di rumahnya.

‎Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik.

‎“Pelaku diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” kata Fauzan di Mapolda, Jumat (23/5/2025).

‎Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 49 paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Total berat bruto sabu mencapai 13,43 gram.

‎Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bal sedotan, dua bal plastik klip kosong berbagai ukuran, dan satu unit handphone.

‎“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fauzan.

‎Atas perbuatannya, ADH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

‎“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung,” tegas Fauzan.

‎Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian. “Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (yak)

Baca juga  Jangan Sampai Kekeliruan Kecil "Tersandra" Kebohongan Besar

Related Articles