AK Ditangkap Polisi Usai Curi Celengan di Rumah Warga Desa Pongok

AK Ditangkap Polisi Usai Curi Celengan di Rumah Warga Desa Pongok
BANGKA SELATAN, INLENS.id – Seorang pria berinisial AK alias Yogi (26) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok, setelah melakukan aksi pencurian di rumah seorang ibu rumah tangga, ER (35), yang tinggal di Dusun Padang Keladi, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ. Budi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ER baru saja pulang dari rumah saudaranya dan mendapati suara mencurigakan di depan pintu rumahnya. Ternyata, suara itu berasal dari seseorang yang sedang membuka kunci pintu depan dari dalam rumah.
Merasa curiga, ER pun segera masuk ke dalam rumah dan menemukan pintu depan sudah terbuka lebar. Tanpa disangka, ia melihat seorang pria mengenakan sweater cream melarikan diri sambil membawa celengan. Dengan sigap, ER berteriak, “Maling!” dan langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran tersebut, beberapa lembar uang terjatuh dan berserakan di jalan. Pelaku yang panik, melemparkan dompet dan celengan ke pinggir jalan sebelum melarikan diri ke dalam hutan.
Setelah kejadian tersebut, ER langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lepar Pongok. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 20 Februari 2025, mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. Setelah melakukan pengejaran, tim Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Pongok pada sekitar pukul 04.00 WIB.
Yogi pun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.270.000 di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut diamankan, seperti dompet, celengan kosong, anting-anting, dan beberapa barang bukti lainnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan sebilah besi. Yogi mengaku melakukan pencurian untuk mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.