Projo Laporkan Dugaan Korupsi di Tahura Mangkol ke Kejati Babel

PANGKALPINANG, INLENS – Dugaan aksi akal-akalan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari kerja sama 10 tahun pengoperasian tower BTS di kawasan konservasi Tahura Mangkol, berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Dalam pandangan Projo Bangka Tengah, patut diduga ada tindak pidana korupsi di sana.
Pelaporan ke Kejati Babel itu, dilakukan langsung oleh Ketua Projo Bangka Tengah Abie Ridwansyah pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Kami menduga ada kongkalingkong para oknum dinas yang berkuasa atas Tahura Mangkol, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok. Karena itu, biar penyidik Korps Adhyaksa yang turun menelisik aroma ketidakberesan ini,” kata Abie Ridwansyah.
Dugaan ketidakberesan itu, lanjut Abie, ditandai dengan penguasaan dana yang sumbernya dimintakan kepada operator seluler untuk ditransfer ke rekening pribadi milik oknum honorer di Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah. Dana yang disebutkan berjumlah Rp581 juta itu, ditransfer pada 2021 lalu.
“Kok pakai rekening pribadi? Honorer kok bisa menjadi Pejabat Pengelola Kerja Sama pendirian BTS di Tahura Mangkol? Itu saja sudah jadi tanda tanya. Penyidik Kejati kami mohon untuk bisa membongkar habis praktik-praktik seperti ini,” tutur Abie.
Bukit Mangkol berstatus sebagai kawasan konservasi Taman Hutan Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bernomor SK.575/MenLHK/Setjen/PLA.2/7/2016.
Bisa berdirinya menara BTS di pucuk bukit ini, mengacu pada katagori pembangunan strategis yang tidak terelakkan. Perjanjian kerja sama pun dibuat, berlaku selama 10 tahun, terhitung mulai 10 Maret 2021 hingga 10 Maret 2031.
Gurihnya ‘berbisnis’ menara BTS di Hutan Konservasi Tahura Mangkol itu, turut menciprat sana-sini dalam bentuk barang maupun uang.