Bangka TengahBeritaBerita PilihanDaerahHukum dan Kriminal

Projo Laporkan Dugaan Korupsi di Tahura Mangkol ke Kejati Babel

Dalam bentuk barang, di antaranya berupa pembelian laptop, kendaraan, pengadaan seragam, dan lain-lain.

“Kalau yang dibelikan kendaraan BPKB-nya juga harus ditelusuri, atas nama dinas ataukah justru atas nama kepemilikan pribadi?,” kata Abie.

Adapun dalam bentuk uang, di antaranya mengalir kepada LA, seorang PNS di DLH Bangka Tengah yang mendapat uang hasil pendirian BTS di Mangkol itu, sebesar Rp60 juta. Dalih untuk biaya pendidikan S1, jadi alasan untuk melegalkan mulusnya praktik kucuran dana dari hasil ‘panen’ pendirian BTS di hutan konservasi milik negara itu.

Tentang penerimaan uang Rp60 juta ini, diakui oleh LA. “Iya,” ujar dia ketika dikonfimasi, Senin, 20 Januari 2025. Dia menyebutkan juga kalau dana itu diterimanya pada tahun 2021.

Baca juga  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ari Yanuar menegaskan kalau perjanjian kerja sama pendirian BTS Mangkol tidak dibuat dalam masa jabatannya sebagai kepala dinas. Dia pun telah menyurati Inspektorat Bangka Tengah untuk turun mengaudit.

Ari mengatakan, total ada enam kerja sama di Tahura Mangkol yang dimintakannya untuk diaudit.

“Dari enam yang diminta audit, ada dua yang didahulukan oleh inspektorat,” ujar Ari, ketika dihubungi Senin, 20 Januari 2025. (Donny)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles