Kejati Babel Tahan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar atas Dugaan Kasus Korupsi

Kejati Babel Tahan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar atas Dugaan Korupsi
PANGKALPINANG, INLENS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan penahanan terhadap AR (47), Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, atas dugaan kasus korupsi. Penahanan ini diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel pada Senin (10/02/2025).
AR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Berdasarkan bukti awal yang diperoleh tim penyidik, AR diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Namun, rincian lebih lanjut terkait modus operandi dan jumlah kerugian negara masih dalam proses penyelidikan.
Fadil Regan menjelaskan bahwa penahanan AR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang telah dikeluarkan oleh Kejati Babel. “Dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka AR di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 10 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa pihak Kejati Babel terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menambahkan bahwa Kejati Babel berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor perbankan daerah.