Pemerintah Tegaskan Kebijakan Ketat untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di Dunia Digital

JAKARTA, INLENS.id – Pemerintah Indonesia semakin mempertegas komitmennya untuk melindungi ruang digital dari konten berbahaya, khususnya yang berisiko terhadap anak-anak. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, baru-baru ini menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima laporan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda administratif besar. Pernyataan ini disampaikan setelah pelantikan pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menkominfo menyatakan bahwa melindungi anak-anak dari dampak negatif internet merupakan prioritas utama pemerintah. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat, terutama untuk anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan siber.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown atau penghapusan konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada urgensi pelanggarannya. Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, platform digital harus menghapusnya dalam waktu maksimal empat jam setelah pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak serta moralitas publik.
Tidak hanya konten pornografi anak dan terorisme, kebijakan ini juga menyasar penghapusan konten negatif lainnya, seperti pornografi dewasa, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Semua ini menjadi fokus penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari konten yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah meluncurkan sistem SAMAN (Sistem Administrasi Sanksi) yang akan mencatat dan mendokumentasikan sanksi administratif berupa denda bagi PSE UGC yang tidak memenuhi kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan platform lebih bertanggung jawab dalam moderasi konten yang mereka kelola.