BeritaKomdigi RINasional

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dengan Regulasi Lebih Ketat

DEPOK, INLENS.idPemerintah Indonesia semakin serius dalam melindungi anak-anak dari ancaman konten berbahaya di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemblokiran konten negatif saja tidak cukup untuk menciptakan ruang digital yang aman. Dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, Menkomdigi menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten yang membahayakan.

Menkomdigi menjelaskan bahwa mengandalkan teknologi pemblokiran semata tidak akan efektif, karena para pelaku kejahatan digital terus berinovasi dan mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat, di mana anak-anak dapat lebih bijak dan terlindungi dalam menggunakan platform digital.

Sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, banyaknya konten ilegal yang muncul kembali menunjukkan bahwa pendekatan pemblokiran saja tidak memadai. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mulai berlaku pada Februari 2025. Sistem ini mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang beredar. Menurut aturan terbaru, platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu empat jam setelah diberi peringatan akan dikenakan sanksi tegas.

Baca juga  Kemkomdigi Investigasi Dugaan Peretasan dan Kebocoran Data Pegawai

Selain langkah teknologi, Menkomdigi juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pembentukan aturan turunan ini menjadi bagian dari prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menkomdigi memastikan bahwa aturan ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai dalam 1-2 bulan,” ujarnya dengan tegas.

1 2Laman berikutnya

Related Articles