BeritaKomdigi RINasional

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Ketat untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di Dunia Digital

Pemerintah juga menanggapi data yang mencatatkan adanya 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber antara 2021 hingga 2023, serta fakta bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Menkominfo menekankan bahwa Indonesia harus mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa dalam menerapkan kebijakan progresif untuk keamanan digital.

Baca juga  Wafatnya Atmakusumah, Pilar Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik Indonesia

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan berdaya saing, serta memberikan sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan berkompromi terhadap ancaman konten berbahaya.

 

Sumber: komdigi.go.id

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles