Warga Cari Keadilan, Aparat Tak Datang: Ketimpangan Perlakuan Hukum Disorot Kuasa Hukum

BANGKA, INLENS.id – Penundaan sidang praperadilan yang diajukan Fachrul Kurniawan, orang tua almarhum Faheza Akbar Pratama (22), kembali memantik kritik tajam terhadap praktik peradilan yang dinilai timpang.
Di satu sisi, warga sipil dituntut patuh dan siap menghadapi proses hukum, sementara di sisi lain, ketidakhadiran aparat justru berujung pada penundaan panjang.
Sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (15/12/2025), terpaksa ditunda setelah pihak termohon dari Satlantas Polres Bangka tidak hadir, meski telah menerima panggilan sidang secara patut.
Alasan ketidakhadiran disebut karena pihak termohon ada kegiatan di luar kota selama dua hari, terhitung dari tanggal 15-17 Desember 2025.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara, Sastra SH.MH dalam persidangan menyatakan sepakat menunda sidang hingga 5 Januari 2026.
“Sepakat kita tunda sampai tanggal 5 Januari ya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara teknis sidang sebenarnya tetap bisa digelar meski bertepatan dengan masa cutinya, namun menurutnya proses tersebut tidak akan berjalan maksimal.
“Sidang bisa saja dilakukan saat saya cuti, tapi nanti tidak maksimal,” ujar Hakim Sastra di hadapan para pihak.
Pernyataan tersebut justru menjadi sorotan tajam dari pihak pemohon. Kuasa hukum Fachrul Kurniawan, Aris Sucahyo, S.H. & Partners, menilai alasan tersebut semakin memperlihatkan ketimpangan perlakuan dalam proses peradilan.
“Ketika aparat tidak hadir, persidangan menunggu mereka. Ketika hakim cuti, pemohon diminta menyesuaikan. Tapi siapa yang menyesuaikan dengan hak warga yang mencari keadilan?” tegas Aris kepada awak media usai persidangan.
Menurut Aris, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang secara tegas diatur bersifat cepat dan singkat, sebagaimana Pasal 82 KUHAP yang membatasi pemeriksaan maksimal tujuh hari kerja. Penundaan hingga awal Januari dinilai berpotensi melampaui semangat hukum acara tersebut.
“Kalau hukum acara biasa diterapkan pada praperadilan, maka substansinya hilang. Ini justru memberi keuntungan pada pihak yang tidak hadir,” ujarnya.




