BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Warga Cari Keadilan, Aparat Tak Datang: Ketimpangan Perlakuan Hukum Disorot Kuasa Hukum

Ia juga menegaskan, dalam praktik hukum, pihak yang berhalangan hadir seharusnya tetap datang ke persidangan untuk menyampaikan penundaan secara langsung, bukan hanya melalui surat atau pemberitahuan sepihak.

“Yang menunda itu hadir. Itu praktik yang lazim. Ketika termohon tidak hadir, seharusnya itu menjadi risiko hukum mereka, bukan malah membebani pemohon,” kata Aris.

Penundaan ini, lanjut Aris, berdampak langsung pada hak kliennya yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas penetapan tersangka terhadap putranya, yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

“Seharusnya hakim menguji substansi, apakah penetapan tersangka ini sah atau cacat hukum. Tapi yang terjadi, kami justru diminta memahami ketidaksiapan termohon dan agenda cuti,” ujarnya.

Baca juga  Status Tersangka Almarhum Faheza Digugat ke PN Sungailiat, Keluarga Bongkar Dugaan Cacat Hukum Akibat SPDP Ganda

Meski menyatakan keberatan, Aris menyebut majelis hakim telah memberi sinyal bahwa sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran termohon pada agenda berikutnya.

Jika pada sidang lanjutan pihak termohon kembali tidak hadir, pemohon akan diminta melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi.

“Kami siap melanjutkan. Tapi faktanya, hari ini hak-hak hukum klien kami sudah dirugikan,” tegas Aris.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap almarhum Faheza Akbar Pratama oleh penyidik Satlantas Polres Bangka.

Hingga kini, keluarga masih menanti kepastian hukum di tengah proses yang dinilai tidak setara antara warga dan aparat penegak hukum.

Sumber :  (3doy/Buletinexpres.com)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles