BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Penyidik Satlantas Polres Bangka Tersudut di Sidang Praperadilan, SPDP Ganda Kasus Laka Maut Faheza Diakui Salah

BANGKA, INLENS.id – Sejumlah kejanggalan tersaji di sidang lanjutan Praperadilan almarhum Faheza Faheza Akbar Pratama (22) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sejatinya, seorang penyidik kepolisian mampu memberikan jawaban komperhensif di muka Persidangan. Namun, tidak dengan penyidik Satlantas Polres Bangka Muhammad Darmawan.

Darmawan, merupakan satu dari sejumlah saksi yang diajukan pihak termohon yakni Polres Bangka. Dalam penyidikan tersebut, Darmawan tidak sendiri, dia memiliki patner yang menjabat Kanit Laka Bripka Riza Costana.

Di muka sidang, Darmawan terkesan bingung, bertele-tele sekaligus gagap saat dicecar pertanyaan seputar terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ganda di lingkaran kasus laka maut mendiang Faheza.

Sepanjang jalannya sidang, acap kali keterangan dan jawaban yang dilontarkan Darmawan berujung blunder. Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya, soal pelapor dalam insiden kecelakaan maut tersebut. Kasus tersebut dilaporkan Irvan salah satu anggota Polres Bangka.

“Saudara saksi kasus tersebut dilaporkan siapa,” tanya Sastra

“Siap yang mulia, kasus itu dilaporkan Irvan anggota Polres Bangka,” jawab Darmawan.

“Langkah pelaporan oleh anggota kepolisian itu tidak bertentangan dan memang diatur ya dalam kesatuan kalian,” timpal Sastra.

Baca juga  Kabur dan Melawan, Welli Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Ditangkap

“Siap tidak,” sambung Darmawan.

Saat arah pemeriksaan saksi menjurus ke terbitnya SPDP ganda, Darmawan mulai gelagapan. Tepatnya, saat Hakim Sastra mempertanyakan kapasitas Darmawan menyerahkan SPDP kepada keluarga Almarhum Faheza. Sebelumnya, SPDP tersebut diserahkan penyidik kepada Azizah Damayanti dan Fachrul Kurniawan orang tua dari almarhum Faheza.

“Kapasitas saudara memberikan SPDP itu kepada Fachrul Kurniawan sebagai apa,” tanya Sastra.

Mendengar pertanyaan itu, Darmawan tampak kelimpungan. Acap kali Darmawan terdengar meminta Hakim Sastra mengulang pertanyaannya. Padahal bagi Sastra, pertanyaan yang dia lontarkan tergolong mudah dan sederhana.

“Kan tadi saksi bilang pelapornya Irvan seorang anggota Polisi, yang saya tanyakan kapasitas saudara menyerahkan SPDP kepada Fachrul Kurniawan ini apa. Sebagai terlapor bukan,” tanya Sastra.

Ihwalnya Darmawan sempat mengiyakan bahwa kapasitas almarhum Faheza sebagai terlapor dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

“Iya sebagai terlapor yang mulia,” kata Darmawan.

Klaim Darmawan tersebut sempat menjadi tanda tanya Hakim tunggal Sastra, yang juga tercatat sebagai ketua Pengadilan Negeri Sungailiat itu.

“Jadi sudah ada terlapor tapi belum ada tersangka,” sambung Sastra.

1 2Laman berikutnya

Related Articles