BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Penyidik Satlantas Polres Bangka Tersudut di Sidang Praperadilan, SPDP Ganda Kasus Laka Maut Faheza Diakui Salah

Pertanyaan Hakim tersebut tambah membuat Darmawan Gelagapan.
Tak lama, Sastra memanggil Darmawan dan pihak pemohon dan termohon ke depan muka sidang. Dalam diskusi tersebut, Darmawan menarik keterangan awal yang menyebut almarhum Faheza sebagai terlapor.

“Maaf salah yang mulia, untuk terlapor dalam SPDP itu masih dikosongkan,” pungkas Darmawan.

Tak cukup sampai disitu, kesaksian Darmawan soal SPDP ganda kembali blunder dan jadi sorotan Hakim.

“Saksi tadi kan mengatakan saudara mendampingi pejabat Polres. Saksi paham tidak kalau di dalam SPDP surat perintah penyelidikan juga sudah termuat pasal 310 ayat 4, iya kan,” kata Sastra.

“Ada surat perintah penyelidikan munculah sprint penyelidikan, tapi kenapa dalam berita acara kalian hilangkan 310 ayat 4, bisa jawab,” ucap Sastra.

“Tidak dimasukkan,” jawab Darmawan singkat.

“Jadi yang dasar tugas dasar penyidik melakukan penyelidikan dan terbitnya SPDP itu pasal yang mana 310 Ayat 1 atau 310 ayat 4 yang dipakai,” sambung Sastra.

Baca juga  Laka Tunggal di Guntung, Korban Diduga Mengantuk

Sejenak suasana sidang kembali hening. Darmawan lagi-lagi terbungkam sebelum akhirnya mengakui jika ada kesalahan terkait terbitnya SPDP ganda tersebut.

“Pertanyaan gampang kok, kok sulit banget menjawabnya. Berarti ada kesalahan,” beber Sastra.

“Iya ada kesalahan,” sambung Darmawan.

Sementara kuasa hukum termohon, Aipda Bareg Herry sempat melayangkan pertanyaan tambahan seputar olah TKP.

“Izin menambahkan yang mulia, saudara saksi dalam kasus ini telah berapa kali dilakukan olah TKP,” tanya Bareg.

“Telah empat kali dilakukan olah TKP,” jawab Darmawan

“Dari instansi maba saja yang hadir pada waktu itu,” sambung Bareg.

“Satlantas Polres Bangka, pihak dari Polda pak Febri, Dishub, Propam dan satuan lainnya,” pungkas Darmawan.

Sidang agenda pembuktian tersebut dihadiri para kuasa hukum pemohon yakni Aris Sucahyo bersama timnya (Nurdiantoro, Nur Hidayat, Dumasari Harahap, dan Tato Tri Setya). Sementara, dari kuasa hukum termohon dihadiri Aipda Bareg, dan Iptu Tomi.

Sumber : (Red / Babelupdate.com)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles