Bea Cukai Cegat Kapal Cepat Bermuatan 12 Ton Timah di Natuna, Nama Joko Dabok Mencuat Sebagai Pemilik

Petugas kemudian menanyakan asal ABK lainnya. ABK tersebut mengaku berasal dari Bangka.
Ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan, jawaban yang disampaikan ABK mengarah ke Malaysia.
Keterangan para ABK tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal. Bea Cukai masih mendalami rute kapal, asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang mengatur pengangkutan.
Di tengah pengusutan tersebut, nama Joko Dabok atau Joko Kundi disebut dalam pemberitaan media lokal sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan muatan 12 ton pasir timah itu.
Informasi menyebut Joko Dabok atau Joko Kundi sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik muatan. Media tersebut mengutip sumber tertutup yang menyebut pasir timah berasal dari Pangkalpinang, kemudian dibawa ke Muntok sebelum dimuat ke kapal cepat di kawasan Karang Berang-Berang.
Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bea Cukai.
Bea Cukai dalam keterangan resminya masih menyatakan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan tujuh ABK sedang berlangsung untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Karena itu, status Joko Dabok dalam perkara tersebut masih harus menunggu hasil penyidikan dan konfirmasi aparat penegak hukum.
Bukan Nama Baru dalam Pemberitaan Timah
Nama Joko Dabok atau Joko Kundi sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan media lokal terkait dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan DAS Kampak, Jebus, Bangka Barat.
Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah sumber yang dikutip media menyebut nama Joko Dabok berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan jaringan perdagangan timah. Namun, tudingan tersebut merupakan keterangan sumber media dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa konfirmasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Penangkapan di Natuna baru membuka bagian hilir dari dugaan pengiriman pasir timah. Petugas sudah mengamankan kapal, muatan, dan tujuh ABK. Namun, rantai pasoknya belum terungkap.
Jika pasir timah tersebut nantinya terbukti berasal dari Bangka Belitung, pemeriksaan tidak hanya penting untuk mengetahui siapa pengangkutnya, tetapi juga menelusuri bagaimana material tersebut dikumpulkan, siapa pemiliknya, dari mana titik pengambilannya, hingga siapa penerima di negara tujuan.
Untuk sementara, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan.
Joko Dabok belum dinyatakan sebagai tersangka. Asal 12 ton pasir timah juga belum dinyatakan secara resmi berasal dari Bangka Belitung. Berat muatan pun masih menunggu pencacahan.
Tiga hal itulah yang kini menunggu jawaban dari proses pemeriksaan Bea Cukai. (*)




