Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, FR Akhirnya Menyerahkan Diri

PANGKALPINANG, INLENS.id — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat lebih dari 8 ton di kawasan Pelabuhan Pasir Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi dan opini yang simpang siur di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa penyampaian rilis resmi ini didasarkan pada fakta penyidikan yang valid dan transparan.
Pengungkapan bermula pada Rabu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB ketika personel Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan patroli dan pengawasan ketat di seputaran Pelabuhan Roda Emas. Satu jam berselang, tepatnya pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil dump truck Toyota Dyna bernomor polisi BN 8071 BO.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni HL (51) yang bertindak sebagai sopir dan AD (25) yang bekerja sebagai buruh angkut.
“Saat dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan 160 kampil pasir yang diduga kuat mengandung timah dengan berat total mencapai 8.019 kilogram atau sekitar 8 ton lebih,” ujar Agus. Kedua orang tersebut beserta armada angkut langsung dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan awal.
Satu Tersangka Ditetapkan, Korlap Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan HL (51), warga Manggar, sebagai tersangka. HL resmi ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 17 September 2026.
Pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan aktor intelektual di lapangan, yakni pria berinisial FR yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) sekaligus pihak yang memerintahkan HL untuk mengangkut pasir timah tersebut.




