Belitung TimurBeritaDaerahPangkalpinangPolda Babel

Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, FR Akhirnya Menyerahkan Diri

Kombes Pol Agus Sugiyarso membeberkan kronologi penanganan FR guna mengklarifikasi kabar burung yang menyebutkan bahwa terduga pelaku sengaja dibebaskan oleh petugas.

“Berdasarkan keterangan tersangka HL, FR saat itu berada sekitar 100 meter di depan truk. Petugas langsung menyisir lokasi selama satu jam, namun FR sudah tidak ada di tempat. Tim juga bergerak menggeledah gudang asal pasir timah, tetapi hasilnya tetap nihil,” jelas Agus.

Tidak berhenti di situ, pendekatan persuasif terus dilakukan penyidik kepada pihak keluarga. Upaya ini membuahkan hasil pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pihak keluarga akhirnya menyerahkan FR kepada tim Subdit Gakkum di kediamannya di Dusun Pancur, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur. FR kemudian diterbangkan melalui Bandara Depati Amir menuju Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Ditpolairud.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Baca juga  Menteri Kebudayaan Fadli Zon Saksikan Kirab Budaya Desa

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengangkut pasir timah tanpa izin sah menggunakan dump truck dan berencana menyelundupkan komoditas tersebut keluar dari Pulau Belitung.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain:

Pasir Timah: 160 karung pasir timah dengan berat total 8.019 kg (dititipkan di GBT Belitung Timur).
Kendaraan: 1 unit dump truck Toyota Dyna warna merah-kuning berpelat BN 8071 BO (dititipkan di GBT Belitung Timur).
Dokumen & Ponsel: 1 lembar STNK atas nama Mulyana dan 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 UU No. 1/2003 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan