BeritaDaerahPangkalpinang

Ketua-Sekretaris KONI Pangkalpinang Ditahan, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp351 Juta

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kejaksaan Negeri (Kejerari) Pangkalpinang resmi menetapkan dan menahan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang periode 2021–2025. Langkah tegas ini diambil atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023.

Kedua pejabat organisasi olahraga tersebut adalah Ketua KONI berinisial Fauzi dan Sekretaris KONI berinisial Firman. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/10), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan.

Baca juga  Cegah Fatality, PT Timah Hadirkan Berbagai Inovasi Program K3

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, saat dikonfirmasi awak media Babel Aktual mengenai status kedua tersangka membenarkan bahwa ada yang PNS di Dinas Bakuda Kota Pangkalpinang dan di Perusahaan Swasta.

“Iya benar bang kalau status PNS masih aktif di Bakuda dan satunya karyawan,” ungkap Oslan ke awak media, Kamis (22/10/2026).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan