BeritaDaerahPangkalpinang

Ketua-Sekretaris KONI Pangkalpinang Ditahan, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp351 Juta

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pengelolaan dana hibah Pemkot Pangkalpinang kepada KONI pada TA 2023 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp10 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dana tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp351.856.430.

Guna membongkar praktik penyelewengan ini, Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan 2 saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti dokumen pendukung.

Baca juga  Dukung Perluasan Masjid di Temberan, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan untuk Masjid Al Hikmah

Atas tindakannya, Fauzi dan Firman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) (primer) serta Pasal 3 (subsider) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan